Kejati Sumut Didesak Proses Hukum Tersangka Pengalihan Lahan Pertanian 2013
Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didesak untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi perubahan peruntukan lahan dan atau alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare (Ha) tahun 2013.
Kasus alih lahan tempat tinggal menjadi lahan pertanian seluas 80 Ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan Kelurahan Padang Bulan, Medan Selayang, Kota Medan itu, sebelumnya telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kepala BPN Kota Medan M Thoriq yang menjadi terpidana dalam kasus yang sama di Semarang.
Baca juga: Belum Berfungsi, Kejaksaan Diminta Usut Proyek PLTMH Madina IV Bernilai 3,9 Miliar
Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing mantan Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan, SH, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan berinisial E, serta G dari pihak swasta. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 12 April 2013 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi dailyklik, Rabu (3/3/2021) berdalih bahwa berkas para tersangka kini sulit dibuka kembali karena kasusnya sudah cukup lama.
"Berkas-berkasnya sudah terlalu lama sehingga bagian Pidsus (pidana khusus) agak kesulitan membongkarnya," ujar Sumanggar saat dihubungi melalui telepon.
Sumanggar menambahkan, persoalan lain terkait berkas perkara ketiga tersangka E, SH dan G kala itu teregistrasi manual, beda dengan kasus pidana yang telah teregistrasi online mudah untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Ia pun mengaku ketika itu belum menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Komentar