Sekilas Info

Petahana Digugat ke MK, KPU Nias Selatan Siap Hadapi Gugatan

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Repa Duha

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan surat Rekomendasi kepada KPU Nias Selatan untuk mendiskualifikasi paslon petahana HD-Firman karena diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Namun KPU Nias Selatan menilai pelanggaran yang dianggap Bawaslu Nias Selatan tidak terbukti.

Sejumlah elemen masyarakat di Nias Selatan berharap Mahkama dapat mengambil keputusan tepat sesuai dengan fakta hukum dan berkeadilan serta tidak merugikan salah satu pihak.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Paskalis Harita
Editor: Redaksi

Baca Juga