Sekilas Info

Petahana Digugat ke MK, KPU Nias Selatan Siap Hadapi Gugatan

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Repa Duha

"Karena adanya berbagai kecurangan yang dilakukan oleh paslon petahana HD-Firman, antara lain menggunakan kewenangan pemerintah sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," ujar Teniswan Waruwu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Teniswan menduga petahana HD-Firman melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut mengkampanyekan paslon HD-Firman.

"(dan) ada juga pembagian Bansos yang diklaim sebagai bantuan dari paslon Petahana," kata Waruwu.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Paskalis Harita
Editor: Redaksi

Baca Juga