Bupati Alor Tersangka Kasus Penghinaan, Pangdam Udayana Ucapkan ini
Merujuk hasil gelar perkara oleh penyidik Direskrimum Polda NTT, Bupati Djobo disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 1, Pasal 315 dan 316 KHUP tentang Ancaman Pidana Penghinaan kepada seorang Pejabat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun yang dihubungi dailyklik.id, Jumat (18/12/2020) melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Baca juga: Impian yang Tercapai








Komentar