Bupati Alor Tersangka Kasus Penghinaan, Pangdam Udayana Ucapkan ini
Alor - Terlibat dalam kasus dugaan penghinaan terhadap salah seorang Kolonel TNI AD di Korem 161 Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Alor Amon Djobo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Penetapan status tersangka terhadap Bupati Alor itu, sesuai yang tertuang dalam surat Nomor B/207/XII.RES 1.24/2020/DIRKRIMUM Polda NTT pada Kamis (17/12/2020) lalu. Penetapan status tersangka terhadap Amon Djobo dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Laporan Hasil Gelar Perkara pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kasus Pelecehan Tiga Siswa SMA di Alor Ditingkatkan ke Penyidikan
Komentar