Partisipasi Pemilih 63,80 Persen, Walikota Pematangsiantar Apresiasi Warganya
Walikota menerangkan bahwa, perhelatan demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2020 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. Karena dilaksanakan di tengah masa pandemi (Covid-19), maka tentu pelaksanaan Pilkada tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu tentu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Maka dari itu, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengapresiasi kepada pihak penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu Kota yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada di Kota Pematangsiantar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.








Komentar