Sekilas Info

Polisi Ini Dihukum Tiga Tahun Penjara

Tapi hukuman itu justru jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menggunakan UU yang sama dan menilai terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga