Polisi Ini Dihukum Tiga Tahun Penjara
Medan - Andi Arvino (35) yang disebut bertugas di Polrestabes Medan, dihukum tiga tahun penjara dalam sebuah persidangan di PN Medan yang dipimpin oleh Dominggus Silaban SH MH, Selasa (8/12/2020).
Andi dihukum karena terkait kasus sabu sisa konsumsi seberat 0,34 gram. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim Dominggus Silaban SH MH.
Komentar