Sekilas Info

Pengacara: Penggeledahan Terhadap Joni Ilegal

"Jadi dakwaan dari JPU tidak secara sah terbukti dan menyakinkan, oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan klien kami," ungkapnya.

Syahril menambahkan dalam pledoi tersebut agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan Kota setelah putusan ini dibacakan.

"Selain itu, kami juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik klien kami di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga