Pengacara: Penggeledahan Terhadap Joni Ilegal
Itu disampaikan dalam persidangan yang beragendakan nota pembelaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).
Menurut Syahrul, proses penggeledahan terhadap kliennya dinilai ilegal karena tidak didasari surat penyelidikan atas dugaan senjata api.
Selain itu, penggeledahan dilakukan tanpa dihadiri saksi-saksi yang netral dan objektif, seperti Ketua RT, RW setempat. Jadi itu sudah melanggar KUHAP.








Komentar