Sekilas Info

Pengacara: Penggeledahan Terhadap Joni Ilegal

Itu disampaikan dalam persidangan yang beragendakan nota pembelaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).

Menurut Syahrul, proses penggeledahan terhadap kliennya dinilai ilegal karena tidak didasari surat penyelidikan atas dugaan senjata api.

Selain itu, penggeledahan dilakukan tanpa dihadiri saksi-saksi yang netral dan objektif, seperti Ketua RT, RW setempat. Jadi itu sudah melanggar KUHAP.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Baca Juga