Gusur Paksa Warung Warga, LBH Medan Anggap Kumdam I/BB Arogan
"LBH Medan selaku Kuasa Hukum Kartono pemegang SK Gubernur tahun 1969 keberatan (dan) meminta pihak Kodam l/BB menunjukan alas haknya dari TNI AD atau Kementerian Pertahanan RI ataupun Kementerian Keuangan RI bila benar tanah milik Kartono ini adalah aset negara namun petugas tidak dapat menunjukannya," tuturnya.
"Terlebih lagi dalam melakukan penggusuran Kodam tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas atasan atau dari Pengadilan serta mengambil harta benda pemilik dan pengelola warung tanpa hak/surat penyitaan," sebut LBH Medan.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi Daily Klik melalui pesan WhatsApp terkait penggusuran paksa yang dialami klien LBH Medan, tidak memberikan penjelasan secara utuh kepada wartawan.
"Terima kasih atas infonya," jawab Kol Inf Zeni.








Komentar