Gusur Paksa Warung Warga, LBH Medan Anggap Kumdam I/BB Arogan
Lanjut isi siaran pers yang dikirim oleh Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra itu, menyebutkan bahwa perlakuan penggusuran paksa oleh personil Kodam I/BB tersebut dengan dalih adanya perintah dari atasannya.
"Penggusuran oleh petugas Kodam I/BB ini berdalih adanya perintah atasan dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT. Lee Property," tulis LBH Medan.
Ironisnya, LBH Medan selaku Kuasa Hukum pemilik warung, Kartono, yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur sejak tahun 1969 merasa keberatan karena di saat melakukan penggusuran pihak Kodam I/BB tidak menunjukkan surat perintah atasannya.
Komentar