Gawat, Empat JPU Terancam Dilaporkan ke Bareskrim
Dari keterangan resmi Nisan Radian SH yang diterima media, Kamis (12/11/2020), disebutkan rencana pelaporan empat JPU itu didasari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/11/2020).
Kata Nisan, di persidangan itu empat JPU tersebut diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan.
"Maka dari itu kami dari tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan empat orang JPU dari Kejari Pamekasan berinisial TRC, IW, MR dan PT ke Bareskrim Polri. Empat orang jaksa itu akan kita laporkan pasal 263 KUHP," kata Nisan Radian.








Komentar