Hari Ini, Setahun yang Lalu, LBH Medan Dilempari Bom Molotov
"Kami terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertangal 29 Oktober 2019 yang isinya memberitahukan nama-nama Penyidik dalam kasus ini yakni Iptu Muhammad Said Husein SIK dan Penyidik Pembantu Aiptu M Nasir," kata Ismail.
Namun setelah itu hingga saat ini pihaknya tidak lagi mendapat kejelasan dari tindaklanjut kasus teror itu. LBH Medan, kata Ismail, sebagai korban/ pelapor hanya mendapatkan SP2HP sebanyak satu kali dan isinya hanya memberitahukan penunjukan penyidik yang menangani kasus ini.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perkap No 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, seharusnya SP2HP memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, serta permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.








Komentar