Satgas Penanganan Covid-19 Taput Nyatakan Sikap
Tarutung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan mengeluarkan sejumlah sikap terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 dan isu-isu terkait, termasuk yang ada di media sosial (medsos).
Indra Simaremare selaku Jubir Satgas dalam keterangan resmi, Minggu (18/10/2020), menyebutkan berdasarkan pedoman Covid-19 yang terbaru dari Kementerian Kesehatan, bahwa untuk pasien suspek wajib dilakukan pemeriksaan sampel swab sebanyak 2 kali dalam waktu 1 x 24 jam.
Ini dilakukan setelah swab PCR pertama dan bila hasil swab PCR pertama negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR yang kedua, dengan tujuan menyingkirkan kesalahan pra analitik pada pemeriksaan pertama.
Komentar