Sekilas Info

Satgas Penanganan Covid-19 Taput Nyatakan Sikap

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare

Sesuai UU Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam Pasal 93 menyatakan "bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)".

Sesuai UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)".

Pihaknya perlu menegaskan read Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ingin masyarakat Taput menjadi sehat dan melakukan upaya upaya agar virus ini tidak menyebar.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga