Sekilas Info

Anggota DPRD Pulau Morotai Ini Berang Akibat Buruknya Pelayanan Satgas Covid-19

Anggota DPRD Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Irwan Suleman

Morotai – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mendadak viral di media sosial, pasalnya anggota dewan tersebut berang dan berdebat dengan Satgas Covid-19 akibat manajeman dan penanganan Satgas terhadap warga yang baru saja menjalani masa karantina Covid-19 tidak sesuai standar operasional prosedur.

Belakangan diketahui aksi anggota DPRD Pulau Morotai yang terekam kamera video handphone warga yang viral itu bernama Irwan Suleman, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Gerakan Amanat Nasional DPRD Pulau Morotai.

Saat dikonfirmasi Daily Klik, Selasa (28/7/2020) terkait insiden tersebut, dirinya membenarkan insiden tersebut dan mengaku kesal melihat manajemen dan pelayanan Satgas Covid-19 di Pulau Morotai yang terkesan lambat dan tidak maksimal.

“Persoalan manajemen pelayanan seperti ini banyak sekali mendapat masukan dari masyarakat. Semua menyayangkan pelayanan yang diberikan tidak maksimal, inikan berdampak buruk pada psikologi peserta karantina,” ucap Irwan saat dihubungi melalui saluran telepon.

Lanjut pria yang akrab disapa Ilu itu menyebutkan, insiden tersebut sebagai bentuk keresahan warga yang berkaitan dengan manajemen penerapan karantina Covid-19 di Morotai.

“Ada 13 orang peserta yang di karantina (sudah) memasuki hampir dua bulan, (dan) hasil pemeriksaan laboratorium ternyata 13 orang hasilnya negatif, sehingga petugas setempat menjanjikan ke peserta untuk dipulangkan pagi hari ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Namun kata Irwan, warga tersebut tidak dipulangkan dan dijanjikan oleh Satgas Covid-19 pada siang hari, tetapi hingga malam hari ke-13 warga tersebut tidak juga dipulangkan oleh petugas.

“Alasannya menunggu mobil. Inikan konyol pada hal mobil karantina sudah disiapkan pemerintah daerah,” kesalnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penanganan Covid 19 Tahun 2020 seharusnya ada klasifikasi terlebih dahulu oleh Satgas Penangan Covid-19 kepada warga yang menjalani proses karantina.

“Itukan sudah dalam Permenkes 01.07.2020 terkait penanganan Corona, pada Pasal 137 soal Klasifikasi reaktif, positif maupun berat ringan sedang, ini seharunya diurai dengan jelas,” tegas Ilu.

Menurut Irwan, kalau ada pendatang yang masuk ke Morotai, maka cukup Satgas Covid-19 melakukan deteksi suhu badan sesuai standar protokol kesehatan.

“Nah kalau suhu mereka sesuai protap kesehatan, ya dipulangkan saja ke rumah dan (jalani) karantina mandiri dan di kontrol, tidak perlu di karantina berbulan-bulan, jangan sampai jadi beban psikologi peserta. Kalau ada yang bunuh diri siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Semestinya, kata Irwan, Kabupaten Morotai sudah berada pada level new normal. Sebab sejak awal munculnya Corona, proses karantina telah dijalankan secara konsisten di Morotai.

“Namun adanya Kemenkes 01.07.2020 dan edaran gubernur (Maluku Utara) maka disarankan dalam rangka menggenjot PAD di sektor pariwisata, perikanan dan lainnya Morotai sudah harus dialihkan menjadi new normal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni cuci tangan, jaga jarak dan lainnya.

“Ya saya rasa adanya Kemenkes dan (surat) edaran Gubernur, saya sarankan situasi seperti ini maka dialihkan menjadi new normal demi menggenjot pendapatan asli daerah di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya.

Penulis: Ikhsan Togol
Editor: Redaksi
Photographer: Doc.Beritamalut.co

Baca Juga