Penderita Covid-19 Bertambah, Bupati Taput Larang Pesta Adat
Lalu, untuk acara kematian, Nikson menegaskan acara adat penguburan hanya boleh berlangsung satu hati saja.
Sementara bagi pihak dari luar Taput yang ingin menguburkan anggota keluarga yang wafat, Nikson menegaskan agar mayat langsung dimakamkan tanpa ada acara adat.
"Keputusan ini berlaku mulai Sabtu besok (17/10/2020) hingga ada keputusan baru lagi," tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga melarang perayaan Natal yang sifatnya mengumpulkan massa sehingga menimbulkan kerumunan.








Komentar