Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan GM Hairos Sebagai Tersangka
Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan pada saat menyelenggarakan pesta kolam pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian se tempat.
"Dalam kasus ini ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurangan penjara," pungkasnya.








Komentar