Pilkada Serentak 2020, Wagubsu Ingatkan Calon Kdh Bersaing Sehat
"Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual. Cukup sulit melacaknnya. Namun kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutur Syafrida.








Komentar