Sekilas Info

1 Januari 2021, Transaksi Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Dengan UMKM ?

Tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021, lebih mahal dari tarif saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Jakarta - Undang-undang Bea Meterai akhirnya sah menjadi produk hukum setelah ditetapkan DPR RI pada Senin (29/9/2020). Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021, lebih mahal dari tarif saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Sehingga, usia beleid tersebut dinilai sudah cukup lama dan perlu diperbaharui.

Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Red24
Editor: Red24
Sumber: Kumparan.com

Baca Juga