Sekilas Info

1 Januari 2021, Transaksi Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Dengan UMKM ?

Tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021, lebih mahal dari tarif saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Gedung DPR RI, Kamis (3/9).

Sebaliknya, ada sejumlah dokumen yang nantinya dibebaskan bea meterai. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil. Sehingga nantinya tidak perlu lagi membayar bea meterai.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Red24
Editor: Red24
Sumber: Kumparan.com

Baca Juga