Sekilas Info

1 Januari 2021, Transaksi Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Dengan UMKM ?

Tarif baru meterai Rp 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021, lebih mahal dari tarif saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea metera
Apa saja transaksi yang perlu meterai Rp 10.000? Berikut rangkuman, seperti transaksi tagihan listrik hingga Kartu Kredit di Atas Rp 5 Juta

Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik nantinya akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Namun, hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta.

Misalnya, tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Red24
Editor: Red24
Sumber: Kumparan.com

Baca Juga