1 Januari 2021, Transaksi Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Dengan UMKM ?
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 1 juta sudah dikenai bea metera
Apa saja transaksi yang perlu meterai Rp 10.000? Berikut rangkuman, seperti transaksi tagihan listrik hingga Kartu Kredit di Atas Rp 5 Juta
Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik nantinya akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Namun, hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta.
Misalnya, tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.








Komentar