Sekilas Info

DPS Pilkada Masuk Tahapan Uji Publik di 151 Kelurahan di Medan

Medan - Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 151 kelurahan di Kota Medan melakukan kegiatan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan dengan melibatkan masyarakat luas di masing-masing kelurahan.
Langkah ini untuk mendapatkan Daftar Pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, di masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan. KPU Kota Medan dan jajaran diperbolehkan untuk melakukan uji publik terhadap DPS,” ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Minggu (27/9/2020 ).

Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki. Baik itu pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih yang belum masuk ke DPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Red24
Editor: Red24

Baca Juga