Sekilas Info

Peringati HTN 2020, Pemuda Nahdlyin Ternate Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Agraria

Salah seorang anak muda anggota Nahdlyin Kota Ternate saat berorasi memperingati Hari Tani Nasional di Kota Ternate, Jumat (25/9/2020).

Andrean juga membeberkan kasus lain, seperti PT GMM yang membuka lahan pada 2012 berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.22/Menhut-II/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 11.003,90 hektare.

Belum lagi dengan PT Mahakarya Hutan Indonesia (MHI) yang mengantongi SK.9/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017 untuk Izin Usaha Pemanfaatan hasil Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA), dengan menguasai 36.860,00 hektar hutan yang mencakup Desa Iga, Hilaitetor, Kakaraino, Puao, Silalayang, Nyaolako, Hatetabako, Boki Maake, Lolobata, Foli, Tatam, Labi-labi, Kecamatan Wasile tengah dan Wasile Utara, Halmahera Timur.

"Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada 53 warga adat di tahun 2012 s/d 2013 yang di kriminalisasi karena berjuang mempertahankan tanahnya yang dikuasai oleh izin tambang dan sawit. Konteks kebijakan ini semakin berbahaya karena mengancam kehidupan masyarakat adat lokal setempat," katanya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: Ikhsan Togol
Editor: Redaksi

Baca Juga