Peringati HTN 2020, Pemuda Nahdlyin Ternate Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Agraria
Andrean juga membeberkan kasus lain, seperti PT GMM yang membuka lahan pada 2012 berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.22/Menhut-II/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 11.003,90 hektare.
Belum lagi dengan PT Mahakarya Hutan Indonesia (MHI) yang mengantongi SK.9/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017 untuk Izin Usaha Pemanfaatan hasil Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA), dengan menguasai 36.860,00 hektar hutan yang mencakup Desa Iga, Hilaitetor, Kakaraino, Puao, Silalayang, Nyaolako, Hatetabako, Boki Maake, Lolobata, Foli, Tatam, Labi-labi, Kecamatan Wasile tengah dan Wasile Utara, Halmahera Timur.
"Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada 53 warga adat di tahun 2012 s/d 2013 yang di kriminalisasi karena berjuang mempertahankan tanahnya yang dikuasai oleh izin tambang dan sawit. Konteks kebijakan ini semakin berbahaya karena mengancam kehidupan masyarakat adat lokal setempat," katanya.








Komentar