Polres Karo Amankan Tersangka Pemilik Lahan Ganja di Desa Beganding
Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa ia menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang Limawan Sitepu (41). Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Limawan Sitepu di kediamanya, di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Karo.
Saat dilakukan introgasi Limawan Sitepu mengakui tanaman ganja tersebut dirinya yang menanam, kepada petugas tersangka menunjukkan pohon ganja yang ia tanam di perladangan Melas sebanyak 246 batang pohon ganja, dengan ketinggian rata-rata 52 hingga 274 centimeter.








Komentar