Sekilas Info

Mantan Kadis Kebersihan Karo Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan TPA

Tersangka CT memakai baju tahanan saat dikawal petugas Kepolisian bersenjata lengkap di Kantor Kejari Karo, Jumat (28/8/2020).

Karo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan seorang tersangka CT dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Karo.

Tersangka CT merupakan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo yang sebelumnya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan lahan.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Karo, Jumat (28/8/2020), CT langsung digiring ke Rutan Klas IIB Kabanjahe untuk menjalani masa tahanan.

Dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan baju orange bertuliskan tersangka, CT dikawal menuju mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Denny Achmad melalui Kasie Intel Ifan Lubis menjelaskan, CT yang saat itu bertindak sebagai KPA pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Karo Tahun Anggaran 2016 diduga telah merugikan keuangan negara senila Rp 1,4 miliar lebih dalam pengadaan lahan di Desa Dokan, Karo.

Ifan Lubis menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, CT juga sudah beberapa kali diperiksa beberapa sebelumnya sebagai saksi dalam perkara ini.

"Kita kembali periksa (CT) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan langsung kita tahan di Rutan Kabanjahe," ujar Kasi Intel Kejari Karo.

Sebelumnya Kejari Karo juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan di Desa Dokan untuk tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kedua tersangka masing-masing BK seorang oknum ASN yang bertindak sebagai PPK konsultan uji kelayakan serta R sebagai konsultan dalam proyek tersebut. Dan keduanya kini tengah menjalani masa hukumannnya di Rutan Kabanjahe.

Penulis: Rianto Ginting
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga