Saksi BNN Pusat Sebut Ada Pengiriman Shabu kepada Jokowi
Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat membongkar jaringan narkotika jenis shabu asal China melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju Medan seberat 21 kilogram (Kg) yang diantar Syamsul Bahri dan Ponisan (berkas terpisah), keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) agar mengantar barang haram tersebut kepada Jokowi dan Romi alias M Yani.
Pengakuan ini diucapkan dua Personil BNN Pusat Edi Suranta Tarigan dan Achmad Andi Rivai saat menjadi saksi untuk terdakwa Romi alias M Yani dihadapan Ketua Majelis Hakim Mian Munthe serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dan penasehat hukum terdakwa Tita, dalam persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/8/2020).
Keduanya petugas BNN itu, juga menuturkan bahwa mereka mendapat kabar ada pengiriman shabu dari Tanjung Balai, kemudian keduanya melakukan pengecekan dan penindakan dengan memberhentikan sebuah minibus jenis Luxio BK 1021 TZ pada Kamis (12/3/2020) lalu, di kawasan Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Asahan, Sumatera Utara.
"Jadi yang kami tangkap lebih dahulu Syamsul dan Ponisan, kemudian dilakukan pengembangan ditangkaplah Romi. Sedangkan Jokowi tidak berhasil ditangkap karena handphonenya tidak aktif,"ungkap kedua saksi.
Dalam pengakuan sebagai saksi, petugas BNN ini mengetahui sabu tersebut akan ditujukan kepada Romi dan Jokowi berdasarkan pengakuan Syamsul dan Ponisan yang diperintah oleh Daeng, dengan ketentuan apabila shabu berhasil diantar kedua terdakwa mendapat upah Rp 15 juta, dan sebagai panjar keduanya diberikan uang Rp1 Juta.
Keduanya juga menjelaskan dalam persidangan bahwa dalam percakapan di ponsel, saat keduanya terdakwa di pintu Tol Amplas langsung ke SPBU Amplas untuk mengantarkan pesanan Jokowi. Namun ponsel Jokowi tidak aktif, keduanya pun menunggu beberapa saat akan tetapi orang yang mengaku Jokowi kunjung datang.
Tim BNN Pusat, dijelaskan saksi, sekira pukul 04.30 Wib langsung menuju SPBU Ringroad menangkap Romi alias M Yani. Meski dalam pengakuan Romi ia pun diperintahkan Ajie (DPO) dengan imbalan Rp5 juta.
Mendengar penjelasan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe dan hakim anggota Abdul Qadir pun menanyakan alasan dua bandar Daeng dan Ajie belum tertangkap?
"Jangan asyik kurir aja, sesekali bandarnya ditangkap,"ungkapnya.
Menjawab pertanyaan hakim, kedua petugas BNN mengatakan Daeng dan Ajie masih dalam pengejaran.
Sementara itu, terdakwa M Yani mengaku bahwa ia tidak langsung ditanya. Dimana langsung diseret dan dimasukan ke dalam mobil.
"Saya tak kenal dengan Syamsul dan Ponisan. Saya hanya disuruh saja," ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua petugas BNN, Majelis Hakim menskor sidang untuk mendengarkan keterangan saksi Syamsul dan Ponisan pada Kamis (27/8/2020) mendatang.
Komentar