Sekilas Info

Polresta Deli Serdang Tangkap Kepala Dusun Pelaku Pengrusakan Mobil BNN

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat menggelar konperensi pers terkait penangkapan pelaku pengrusakan mobil Dinas BNNK Deli Serdang di halaman Mapolresta Deli Serdang, Jumat (7/8/2020) siang.

Deli Serdang- Personil Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap dua dari lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengrusakan mobil milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, saat petugas menggrebek rumah Daftar Pencarian Orang (DPO) Bandar Narkoba di Kecamatan Pantai Labu pada Rabu (5/8/2020) kemarin.

Dari kelima tersangka tersebut, satua diantaranya merupakan Kepala Dusun setempat.

Kedua pelaku yang diamankan, masing-masing Ilham kepala dusun dan Andre, keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

“Keduanya terjerat kasus menghalangi petugas dan perusakan kendaraan dinas petugas,” ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Deliserdang, Jumat (07/08/2020).

Tidak hanya menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan untuk menyerang dan merusak kendaraan dinas BNN.

“Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang  dan menghalangi petugas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Kombes Pol Yemi Mandagi.

Untuk diketahui, sejumlah warga Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang menyerang 11 orang petugas BNNK Deli Serdang ketika hendak menangkap seorang bandar narkoba berinisial S dirumahnya.

Namun, saat akan mengamankan S, petugas langsung dihalangi warga yang diduga dikoordinir tersangka Ilham, yang tidak lain Kepala Dusun setempat. Akibatnya warga setempat merusak mobil milik BNN. Sedangkan DPO Bandar Narkoba yang menjadi target petugas berhasil menghilangkan jejak.

Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga