Sekilas Info

Miliki Shabu Seberat 46,75 Gram, Tiga Terdakwa Di Hukum 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Transaksi Jual-beli Shabu

Medan – Terbukti memiliki narkotika jenis Shabu seberat 46,75 gram, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis 10 tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa masing-masing, M Nasir Marpaung alias Wak Uban, Ahmad Syukri Padhillah dan Arjun Rangkuty.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa itu berlangsung secara daring yan di pimpin hakim Safril Pardamean Batubara SH MH di ruang sidang Cakra dua PN Medan, Rabu (29/7/2020).

"Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman badan selama 10 tahun, Majelis Hakim juga membebani denda masing-masing terdakwa Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj Ermahyanti Tarigan SH.

Berdasarkan dakwaan JPU menjelaskan, bahwa Petugas Kepolisian Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi akan ada transaksi penjualan shabu melalui seorang informan dan akan menghubungi bandar shabu yang dikenal bernama M Nasir Marpaung alias Wak Uban, Ahmad Syukri Padhillah dan Arjun Rangkuty di Jalan By Pass Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Kemudian saksi-saksi menemui Wak Uban untuk melakukan transaksi, setelah itu saksi Jos P Simarmata melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Setelah Jos P Simarmata bertemu dengan Wak Uban, Jos langsung memesan narkotika jenis shabu tersebut.

Setelah tiga terdakwa ditangkap, Wak Uban mengakui shabu tersebut dibeli dari Adek Kuda yang berstatus DPO.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dan diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Nizar
Editor: Redaksi

Baca Juga