MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, tetapi Tak Bisa Mendiskualifikasi
JAKARTA, DAILYKLIK.id — Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan itu tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Persoalannya bukan karena Mahkamah menyatakan syarat pendidikan Gibran telah terbukti terpenuhi, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara itu diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta pemohon perseorangan lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Fakta itu juga diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.








Komentar