MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, tetapi Tak Bisa Mendiskualifikasi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah tidak dapat menolak memeriksa perkara hanya karena terdapat persoalan mengenai batas kewenangan. Asas ius curia novit mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Pada akhirnya, kedudukan hukum menjadi penentu. Berdasarkan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Karena itu, mereka tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Mahkamah selanjutnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK menghasilkan dua kesimpulan yang berjalan beriringan: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan, tetapi temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan para pemohon.








Komentar