MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, tetapi Tak Bisa Mendiskualifikasi
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran daripada bukti kelulusan.
Namun, persoalan itu berhenti pada temuan tersebut. MK tidak menjadikannya dasar untuk mendiskualifikasi Gibran karena perkara yang diajukan para pemohon merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu, ia tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon peserta pemilu.
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat pencalonan.
Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Mahkamah menilai objek yang dimohonkan pembatalannya, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal berada dalam lingkup kewenangan MK.








Komentar