KPK Geledah Rumah Lampri, Sita Dokumen dan Chat Petunjuk Aliran Dana
BEKASI, DAILYKLIK.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berupa chat yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sekaligus melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan perusahaan dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.








Komentar