Keluarga Nani Wartabone Soroti Pengerahan Massa ke Balai Cagar Budaya Gorontalo
GORONTALO DAILYKLIK.id – Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone meminta persoalan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, yang dikaitkan dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942, dikembalikan ke jalur hukum, kajian ilmiah, dan prosedur yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo, tertanggal 9 September 2026. Surat itu ditandatangani Delyuzar Ilahude, yang disebut sebagai ahli waris keluarga Nani Wartabone.
Dalam surat tersebut, keluarga Nani Wartabone menyatakan keprihatinan atas pengerahan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Keluarga Nani Wartabone menilai pengerahan massa tersebut berpotensi menjadi tekanan terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan tugasnya. “Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Menurut mereka, Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya memiliki tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Proses kajian dan rekomendasi, kata mereka, semestinya didasarkan pada keahlian serta bukti, bukan tekanan.
Keluarga Nani Wartabone juga menilai tindakan pengerahan massa tersebut bertentangan dengan nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.








Komentar