Pemuda Demokrat Sumut Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis: Pengawasan Agar Diperketat
MEDAN, DAILYKLIK.id — Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara Martinu Halawa mengatakan putusan MK tersebut merupakan kemenangan konstitusi sekaligus bentuk pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.
Pemuda Demokrat Sumut merujuk Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Putusan tersebut dinilai mempertegas amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
Menurut Martinu, persoalan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta selama ini menjadi beban bagi keluarga prasejahtera. Kondisi tersebut semakin terasa ketika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi sehingga siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Pemuda Demokrat Sumut menilai negara tidak boleh lepas tangan terhadap siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Putusan MK dinilai harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan dan anggaran yang memungkinkan pendidikan dasar gratis diterapkan secara nyata.








Komentar