Sekilas Info

Ultimatum 3×24 Jam ke Pemerintah, Koalisi Ancam Gugat Aturan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak

Direktur Celios, Bhima Yudhistira dan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam konferensi pers kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Koalisi masyarakat sipil memberi ultimatum 3x24 jam kepada pemerintah untuk mencabut aturan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak. Jika diabaikan, jalur hukum akan ditempuh.

JAKARTA, DAILYKLIK.id – Kebijakan pemerintah yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP) memberikan ultimatum selama 3x24 jam kepada pemerintah untuk mencabut aturan tersebut.

Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi, koalisi menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga