Ultimatum 3×24 Jam ke Pemerintah, Koalisi Ancam Gugat Aturan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melampaui kewenangan institusi TNI maupun Polri.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat serta memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Selain itu, Isnur menilai aparat keamanan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sehingga tidak semestinya dilibatkan dalam aktivitas pengawasan kepatuhan pajak masyarakat.
Koalisi juga menyoroti potensi meningkatnya konflik sosial apabila pendekatan keamanan digunakan dalam urusan administrasi perpajakan. Mereka meminta pemerintah lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, dan penguatan administrasi perpajakan dibandingkan pendekatan yang melibatkan aparat keamanan.
Sebelumnya, kebijakan tersebut juga memicu perdebatan di ruang publik karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pemerintah maupun Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keterangan resmi terkait ultimatum yang disampaikan koalisi tersebut.








Komentar