Koperasi Desa dan Jalan Panjang Industrialisasi Desa
Oleh: Fauzan Nur Ahmadi*
Tidak banyak kebijakan yang diluncurkan dengan skala sebesar Koperasi Desa Merah Putih. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah membentuk lebih dari 80.000 koperasi yang diproyeksikan menjadi penggerak baru ekonomi desa. Dukungan anggaran yang menyertainya pun sangat besar. Harapannya sederhana sekaligus mulia: desa tidak lagi hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga memiliki kekuatan mengelola, memasarkan, dan memperoleh nilai tambah dari hasil usahanya sendiri.
Di atas kertas, gagasan itu sulit ditolak. Selama puluhan tahun, persoalan ekonomi desa bukan semata rendahnya produksi, melainkan lemahnya posisi tawar. Petani menghasilkan gabah, nelayan memperoleh ikan, perajin membuat berbagai produk rumah tangga, tetapi keuntungan terbesar sering kali dinikmati mata rantai perdagangan dan distribusi yang berada jauh dari desa.
Karena itu, koperasi sesungguhnya bukan sekadar badan usaha. Ia dirancang sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur ekonomi. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga memiliki akses terhadap pembiayaan, distribusi, pemasaran, hingga pengolahan hasil produksi. Dengan kata lain, koperasi seharusnya menjadi kendaraan menuju industrialisasi desa.
Namun, justru di titik inilah tantangan terbesar Koperasi Desa Merah Putih bermula.
Belakangan muncul kritik bahwa gerai-gerai koperasi lebih banyak menjual produk-produk pabrikan dibandingkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa. Dalam rapat kerja DPR RI pada Juni 2026, bahkan muncul pertanyaan mengenai perbedaan koperasi tersebut dengan jaringan ritel modern apabila sebagian besar raknya diisi produk industri besar.








Komentar