KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek, Mantan Tim Sukses Ikut Terseret
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pemerintah daerah periode 2025-2026. Dalam perkara ini, mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 yang berinisial YQB juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan YQB sebagai pihak swasta yang juga diketahui merupakan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7/2026).
Menurut KPK, Syah Afandin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.








Komentar