Sekilas Info

KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek, Mantan Tim Sukses Ikut Terseret

Sementara itu, YQB diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sedangkan YQB menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Medan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri dari Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara, dan lima pihak swasta.

Selain penangkapan, tim antirasuah juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Penyidik menduga praktik suap tersebut terkait pengaturan sejumlah paket proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Dugaan tersebut kini terus didalami untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga