Dulu Sulit Dijangkau, Kini Bantuan Hukum Hadir di 6.110 Desa dan Kelurahan Sumut
MEDAN, DAILYKLIK.id – Bagi sebagian masyarakat, mencari bantuan hukum selama ini bukan perkara mudah. Jarak yang jauh, keterbatasan informasi, hingga biaya pendampingan kerap menjadi hambatan ketika warga membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Kini, persoalan tersebut mulai mendapat solusi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Hukum menghadirkan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut.
Peresmian Posbankum dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (10/6/2026).
Jumlah Posbankum tersebut menyesuaikan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Sumatera Utara. Artinya, masyarakat di wilayah perkotaan maupun pelosok kini memiliki akses yang lebih dekat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum. Tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby Nasution.








Komentar