Sekilas Info

Dulu Sulit Dijangkau, Kini Bantuan Hukum Hadir di 6.110 Desa dan Kelurahan Sumut

Menurut Bobby, keberadaan Posbankum bukan hanya tentang menyediakan layanan hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hingga saat ini, Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 perkara.

Ia berharap keberadaan Posbankum mampu menjadi ruang awal penyelesaian berbagai persoalan masyarakat, terutama melalui dialog dan mediasi, sebelum masalah berkembang menjadi perkara panjang di pengadilan.

“Teknologi dan perekonomian bergerak cepat. Gesekan antarwarga maupun dengan pihak lain bisa saja terjadi. Namun kita tidak ingin semua persoalan harus berakhir dengan proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” katanya.

Bobby juga mendorong agar Posbankum berjalan seiring dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemprov Sumut.

Pendekatan ini mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar memberikan hukuman. Untuk itu, bupati dan wali kota diminta memperkuat penerapan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif di daerah masing-masing.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga