Hakim Bongkar Peran Sentral Roni Sonbay di Kasus Korupsi Proyek Sekolah, Narasi “Sub Distributor” Dipatahkan
KUPANG, DAILYKLIK.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menyita perhatian publik setelah majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg pada 5 Mei 2026. Dalam putusan tersebut, hakim mengungkap peran penting Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay yang dinilai jauh lebih besar dibanding klaim pembelaannya sebagai “sub distributor material” proyek sekolah.
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Roni Sonbay sebagai pihak yang mengendalikan seluruh proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan keuangan proyek atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara.
Fakta persidangan menunjukkan, keterlibatan terdakwa tidak hanya saat proyek berjalan, tetapi sejak tahap awal pembentukan perusahaan untuk mengikuti tender. Ia disebut mengatur struktur perusahaan, menunjuk pihak tertentu sebagai kuasa direktur, hingga memastikan perusahaan tersebut memenangkan proyek.
Setelah kontrak berjalan, hakim juga menemukan bahwa pekerjaan proyek dialihkan ke pihak lain melalui skema subkontrak di luar struktur resmi perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya kontrol penuh terhadap pelaksanaan di lapangan.








Komentar