Hakim Bongkar Peran Sentral Roni Sonbay di Kasus Korupsi Proyek Sekolah, Narasi “Sub Distributor” Dipatahkan
Lebih jauh, majelis hakim mengungkap adanya dugaan penguasaan administrasi pencairan dana, termasuk penggunaan tanda tangan yang diduga dipalsukan untuk proses pembayaran proyek.
Tidak hanya itu, aliran dana proyek yang mencapai miliaran rupiah juga disebut berada dalam kendali terdakwa, termasuk pemindahan dana ke rekening lain dan penggunaannya untuk berbagai kepentingan.
Dari seluruh fakta tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Roni Sonbay bukan sekadar pelaku teknis atau pemasok material, melainkan aktor sentral yang mengendalikan proyek dari awal hingga akhir.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.
Putusan ini sekaligus membantah narasi pembelaan yang menyebut perannya hanya sebagai sub distributor dalam proyek tersebut.








Komentar