WALHI: RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis
DAILYKLIK.ID, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen.
Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.
WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil).
Selain itu, sebut WALHI, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.
“WALHI menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Menurut WALHI, RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.
“Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida Saragih.
Tanpa aturan yang tegas








Komentar