Kejari Sikka Ultimatum Penyelesaian Temuan BPK dan APIP: Rp3,9 Miliar Harus Tuntas, Jika Tidak, Siap-Siap Diproses Hukum
Dailyklik.id, Maumere – Kejaksaan Negeri Sikka menunjukkan sikap tegas dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP terkait kerugian negara/daerah. Lewat rapat koordinasi Tim Percepatan Tindak Lanjut, Kamis (24/7/2025), Kejari mengultimatum seluruh pihak yang belum menyelesaikan kewajiban agar segera bertanggung jawab. Bila tidak, proses hukum akan diberlakukan tanpa kompromi.
Rapat yang digelar di Aula Kejari Sikka itu melibatkan puluhan pihak penanggung jawab dari perangkat daerah dan unit kerja teknis. Dari total 25 pihak yang bertanggung jawab, 4 tidak hadir tanpa alasan jelas. Total nilai kerugian negara yang tercatat dalam temuan mencapai Rp3,99 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, menyampaikan dengan nada tegas bahwa pendekatan persuasif bukan berarti memberi kelonggaran terus-menerus. Bagi mereka yang tidak menunjukkan itikad baik, Kejari siap turun tangan.
“Kami beri waktu hingga 24 September 2025. Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami proses hukum. Tidak ada alasan. Negara sudah rugi, dan kami tidak akan diam,” ujar Okky.
Pada rapat tersebut, Kejari berhasil mendorong pengembalian langsung sebesar Rp82 juta, disusul bukti setoran ke kas daerah Rp370 juta lebih, dan komitmen tertulis pembayaran Rp769 juta. Namun, capaian itu masih jauh dari nilai total yang harus diselesaikan.








Komentar