Kebijakan CPNS Tagih Pajak di Sikka Dikecam: Wenslaus Wege Sebut Bupati Langgar Etika ASN dan Hukum
Dailyklik.id, SIKKA – Kebijakan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago yang menugaskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu gelombang kritik. Salah satu kritik paling tajam datang dari mantan anggota DPRD Sikka, Wenslaus Wege, S.Fil., yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Minggu (29/6/2025), Wenslaus menegaskan bahwa penugasan CPNS dan PPPK dalam urusan penagihan pajak tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan justru menyimpang dari prinsip pemerintahan yang berlandaskan aturan.
“Dalam sistem pemerintahan berbasis hukum, wewenang bukanlah hak mutlak, melainkan amanah. Jika dijalankan tanpa pijakan hukum, itu bukan pembinaan, tapi penyimpangan,” tegas Wenslaus.
Ia merujuk pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pembina kepegawaian demi kepentingan pribadi maupun golongan.
Wenslaus mempertanyakan urgensi dan motif dari penugasan tersebut, mengkritik keras pelibatan guru, bidan, dan perawat dalam penagihan pajak yang bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi mereka. “Apakah ini pembinaan atau pengalihan tanggung jawab? Apakah ini tugas negara atau sekadar titipan kepentingan?” tulisnya.








Komentar