Kebijakan CPNS Tagih Pajak di Sikka Dikecam: Wenslaus Wege Sebut Bupati Langgar Etika ASN dan Hukum
Surat tugas dari Bupati Sikka dengan Nomor Bapenda.879/4091/2025, tertanggal 23 Juni 2025, memang memerintahkan CPNS dan PPPK untuk melaksanakan penagihan PBB-P2 serta validasi data di desa dan kelurahan, selama periode 2–31 Juli 2025.
Bagi Wenslaus, kebijakan tersebut mencoreng semangat profesionalisme ASN. Ia menyebut bahwa pemerintahan yang baik bukan diukur dari banyaknya perintah, melainkan dari ketaatan terhadap regulasi. "Menyimpang dari regulasi, walau dibungkus niat ‘demi kebaikan’, tetaplah sebuah pelanggaran,” ujarnya tajam.
Ia juga memperingatkan bahaya ketaatan buta (blind obedience) terhadap perintah atasan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan etika. “Jika terus dibiarkan, hukum bukan lagi panglima, tapi hanya alat kekuasaan,” tambahnya.
Menutup kritiknya, Wenslaus mengutip pemikiran filsuf Max Weber yang menyebut bahwa wewenang tanpa sistem dan aturan hanya akan membuka ruang penyimpangan. "Salam waras, dari balik Bukit Tengkorak," tulisnya mengakhiri.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Namun kebijakan ini sudah menimbulkan keresahan di kalangan ASN muda dan memantik perdebatan luas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam memanfaatkan aparaturnya.








Komentar