Sekilas Info

Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Ditunda, LBH Medan Pertanyakan Ketidakhadiran Koptu HB

DAILYKLIK.ID, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (10/2/2025). Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan Koptu HB dan dua orang ahli. Namun, sidang terpaksa ditunda karena saksi tersebut tidak hadir.

Hakim Ketua sidang sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah saksi sudah dipanggil. JPU menunjukkan surat panggilan untuk Koptu HB dan dua ahli yang sudah dikirimkan sebelumnya. JPU menjelaskan bahwa Koptu HB tidak hadir karena telah dipindah tugaskan dari Simbisa 125 Kabanjahe ke Galang. Selain itu, disebutkan juga bahwa ada pergantian pimpinan di batalyon tempat Koptu HB bertugas sebelumnya.

LBH Medan Soroti Ketidakhadiran Koptu HB
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyayangkan tertundanya sidang ini. Menurutnya, alasan ketidakhadiran Koptu HB perlu dicermati. Sebagai prajurit TNI yang terlatih dan taat hukum, Koptu HB seharusnya hadir memenuhi panggilan sidang.

"Kami menduga ada sesuatu yang janggal. Seharusnya Koptu HB tidak dipindahkan saat kasus ini masih berjalan, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik," kata Irvan.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi-saksi menyebutkan bahwa lokasi judi yang diberitakan oleh Rico diduga milik Koptu HB. Saksi bahkan menyatakan bahwa Bebas Ginting, salah satu terdakwa, adalah tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judi tersebut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga